Kamis, 15 Agustus 2013

catatan tak lengkap



“… bagi saya menjadi Indonesia adalah mencari Indonesia” (Syahril, 2013)
Begitu membaca kalimat diatas, bulu kuduk saya seketika berdiri. Kalimat tersebut adalah sebuah komentar pada sebuah status jejaring sosial dari Dosen saya, Bapak Iwan Syahril. Pandangan yang begitu terbuka, bersahaja dan penuh semangat untuk berkembang. Sebuah kalimat yang mengandung pemikiran bahwa Indonesia tidak kaku. Kalimat yang membukakan jendela pemikiran bahwa Indonesia tidak terbatas pada apa yang selama ini telah diketahui. Kalimat yang menyulut semangat untuk terus belajar tentang Indonesia. Kalimat bersahaja yang tidak merasa bahwa Indonesia Negara yang paling mulia. Kalimat yang juga tidak berputus asa dengan semua permasalahan Indonesia karena menantang akal untuk terus berkarya. Oleh karena itu, bagi saya, menjadi Indonesia adalah dengan terus berkarya.
Berkarya seperti apa? Itu pertanyaannya.
Sayapun masih bingung. Itu jawabannya (eits, ini jawaban dulu)
Jawaban yang sekarang, berkarya berdasar Pancasila.
Berdasarkan pembukaan UUD alenia keempat, Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, jika saya ingin berkarya untuk Indonesia, ya harus berdasar Pancasila. Bagi saya, pancasila sebagai dasar negara merupakan konsepsi yang luar biasa. Konsepsi yang begitu mendalam dan reflektif dari para pemimpin kita terdahulu. Bagi saya pancasila adalah bukti keseriusan mereka dalam memimpin dan membangun bangsa. Cita-cita luhur yang harus selalu dijunjung dan dijadikan acuan dalam bersikap, bertindak, berinteraksi, berkarya dan berkehidupan.
Berbekal pengalaman pahit dijajah dan pemikiran kritis terhadap cita cita berkehidupan yang sejahtera, pancasila lahir dengan semangat kebersamaan untuk bersatu menjadi Indonesia. Saya sangat kagum pada para pejuang kita dulu, para pemuda Indonesia yang tiada pernah putus asa untuk berkarya. Berfikir, bercita, belajar bagaimana berjuang untuk sesama, untuk kemanusiaan. Satu hal yang selalu saya ingat dan percaya bahwa saat itu, saat kemerdekaan Indonesia perlahan menjadi kenyataan, bermacam-macam organisasi pemuda dengan beragam tujuan mulianya mempunyai peranan atas kemajuan bangsa hingga saat ini. Pancasila adalah salah satu bukti dari kerja keras dan kualitas upaya mereka.

...

TENTANG TOLERANSI



Tentang toleransi adalah tentang hal yang sering dituntut banyak orang sebagai bukti orang yang terpelajar.
Tentang toleransi adalah tentang keberanian untuk membiarkan apa yang tidak berhak kita kendalikan, tetap terjadi atau tetap dilakukan.
Tentang toleransi adalah tentang kondisi yang sejatinya tidak menuntut pembenaran bagi apa yang tidak diyakini benar.
Let them do that, it doesn’t matter with my belief because they have their own belief.
Mungkin itu kalimat yang bisa saya ungkapkan mengenai toleransi setelah saya mempelajari mata kuliah pancasila selama satu semester. Sempat saya kebingungan dan sedikit gelisah dengan tuntutan toleransi dalam berkehidupan. Saya takut ketika saya terus mentolerir apa yang tidak saya yakini di sekitar saya, membuat apa yang selama ini saya yakini luntur. Akan tetapi saya mendapatkan jawabannya di kelas pancasila, seperti yang telah saya jabarkan sebelumnya bahwa toleransi tidak harus membenarkan tapi cukup dengan membiarkan.
            Dalam konteks bermasyarakat, ada saatnya kondisi ideal tidak selalu terwujud di dalam kehidupan ini. Misalnya munculnya perbedaan dimana-mana seperti perbedaan pendapat, perbedaan pandangan, perbedaan kepentingan, hingga sampai pada perbedaan keyakinan. Dan kapan toleransi muncul? Saya kira ketika terjadinya perbedaan-perbedaan tersebut, ya salah satunya perbedaan keyakinan. Jika sudah menyangkut keyakinan, saya lebih cenderung untuk menerapkan toleransi. Keyakinan yang dimaksud disini tidak terbatas pada agama, tapi semua hal yang diyakini seseorang misalnya mengenai baik dan buruk tidaknya suatu tindakan.
Dalam kondisi tersebut, saya memahami toleransi sebagai sebuah rem keyakinan. Rem yang senantiasa menghentikan saya untuk menuntut orang lain memiliki keyakinan yang sama dengan saya. Penghentian tersebut merupakan pembatasan bagi diri saya untuk tidak menganggu hak dan kebebasan orang lain. Namun, penghentian tersebut tidak berarti saya membenarkan keyakinan yang lain. Itu karena saya tetap merasa keyakinan sayalah yang paling benar. Lalu apakah itu sebuah sikap intoleransi? saya pikir tidak,  itu bukan merupakan sikap yang intoleran. Saya hanya menerapkan makna dari toleransi yakni tidak harus membenarkan tapi membiarkan. Saya tidak membenarkan keyakinan orang lain, tapi saya tetap membiarkan orang lain untuk mempunyai keyakinan yang berbeda dengan saya.
Bagi saya, pernyataan bahwa saya merasa keyakinan saya yang paling benar, itu bukan merupakan contoh sikap intoleran. Karena jika saya tidak merasa keyakinan sayalah yang paling benar, lantas mengapa saya harus meyakininya? Kenapa tidak keyakinan yang lain? Bisa jadi keyakinan lain itulah yang seharusnya diyakini? Dengan demikian, selama pernyataan tersebut tidak menghasilkan perbuatan yang menggangu hak dan kebebasan orang lain, maka itu bukanlah sikap intoleran. Karena bertoleransi adalah membiarkan orang lain untuk menjalani kehidupannya dengan bebas selama dia tidak mengganggu ranah kebebasan kita.
            Sepertinya kehidupan memang punya dimensinya sendiri, dan saya baru sadar jika tidak hanya ada satu dimensi dalam kehidupan ini.  Dalam dimensi beragama, tentu ada keyakinan-keyakinan tertentu yang menjadi landasan dalam misalnya setiap perilaku kita. Akan tetapi, dalam dimensi bernegara, tentu ada konteks yang berbeda, ada dimensi yang berubah, dimensi yang harus melingkupi ruang yang berbeda, sehingga dasarnya pun menjadi berbeda, sebagai contoh pancasila. Tentang kedua landasan atau dasar tersebut, kita hanya dapat menggunakannya dalam masing-masing dimensinya sendiri. Kita tidak bisa mencampuradukan, pola pikir dalam dimensi tersebut dalam waktu yang bersamaan. Oleh karena itu, yang menjadi tantangan adalah bagaimana kita bisa tetap menjalani keduanya secara beriringan. Keyakinan kita ya untuk kita, dan karena kita hidup bernegara, ya pancasila yang jadi dasar, bukan keyakinan.
            Saya rasa ada sedikit perbedaan antara keyakinan dan agama yang dianut seseorang. Jika ada dua orang yang memiliki agama yang sama, belum tentu memiliki keyakinan yang sama. Begitupun sebaliknya, jika ada dua orang yang memiliki agama berbeda, belum tentu memiliki keyakinan yang berbeda. Hal itu karena banyak faktor yang mendasari keyakinan seseorang dan faktor-faktor tersebut bukanlah hanya berasal dari agama. Malah seringkali, saya merasa perbedaan-perbedaan keyakinan yang terjadi di dalam satu agama menjadi lebih menantang dibanding perbedaan karena berbeda agama. Misalnya saja topik yang diangkat oleh teman-teman saya dalam videonya yang bisa dilihat di youtube berjudul "islamku? Islammu!", saya malah merasa sikap toleransi saya ditantang untuk dapat diterapkan setelah menontonnya.
Berdasarkan keyakinan saya, saya cukup tidak setuju dengan pesan yang ingin disampaikan dari film tersebut. Perasaaan itu murni dikarenakan keyakinan saya. Akan tetapi, dalam konteks berteman, belajar berbangsa, belajar pancasila, pesan itu sah sah saja. Dan disinilah penerapan pola pikir saya terhadap perbedaan dimensi itu harus diterapkan. Saya tidak bisa memaksakan pola pikir saya dalam berkeyakinan ke dalam pola pikir saya pada konteks bermasyarakat. Hingga pada akhirnya, saya  harus menerapkan toleransi dengan membiarkan jika ada sebagian orang yang beragama sama dengan saya namun memiliki keyakinan yang berbeda. Bagi saya, itu kerap kali menjadi hal yang berat untuk dilakukan. Mungkin lagi-lagi karena itu kaitannya dengan keyakinan. Mungkin hal itu juga dikarenakan harapan pribadi saya terhadap keselarasan berkeyakinan dalam agama saya cukup tinggi. 
Di sisi lain, perbedaan dalam dimensi berkeyakinan pun terjadi dalam kondisi agama yang berbeda. Tapi saya malah jauh lebih bisa menerima hal tersebut, dan lebih mudah bagi saya untuk menerapkan toleransi. Saya merasa lebih leluasa untuk membiarkan perbedaan-perbedaan keyakinan itu terjadi. Bahkan, saya menemukan keindahan dalam perbedaan tersebut. Pengalaman bersahabat dengan teman yang berbeda agama memberikan pelajaran dan keindahan yang unik bagi saya. Saya menemukan dasar, landasan dalam menjalani persahabatan tersebut, bukan keyakinan dan juga bukan sepenuhnya pancasila. Saya  merasa ada nilai-nilai lain yang tumbuh ketika kami berinteraksi, nilai-nilai yang tidak perlu kami deklarasikan, namun kami jadikan dasar dalam bersahabat. Nilai tersebut adalah nilai kasih sayang, human beings.
Pernah sekali waktu, ketika momen halal bi halal yang dilaksanakan di kampus, saya tiba-tiba meneteskan air mata melihat teman saya yang berbeda agama berpartisipasi dengan menyanyikan sebuah lagu bertema kedamaian. Saya sadar saat itu bahwa dalam dimensi itu, keyakinan saya tentang konsep Tuhan, keyakinan bertoleransi dalam berpancasila, menjadi hal yang tidak signifikan. Kenapa saya menangis, kenapa ia menangis, bukan karena saking kami bertoleransinya, bukan karena kami mengesampingkan keyakinan kami, tapi karena ada suatu dasar lain, landasan baru yakni kasih sayang.
Saya menangis karena kebahagiaan yang kami rasakan bersama, karena kami berhasil membangun dasar baru di luar keyakinan kami untuk kami jadikan alasan dan dasar dalam bersahabat. Saya bahagia karena sahabat saya ikut berpartisipasi dalam kebahagiaan itu meski mungkin ia tidak mengerti dimensi keyakinan saya. Tapi ia ada dan bahagia karena saya bahagia. Bagi kami, perbedaan agama adalah satu hal sederhana dalam dimensi kehidupan kami yang tidak dapat kami campuradukan tapi juga bisa berjalan beriringan. Perbedaan keyakinan itu tuh seperti perbedaan keyakinan kami terhadap sebuah obat. Misalnya kami sama-sama sakit maag, saya percaya sama obat serbuk sedangkan sahabat saya percaya dengan khasiat obat tablet. Tujuannya sama-sama minum obat biar sembuh, tapi perbedaan itu tidak membuat kami harus bertengkar karena hal itu. Selanjutnya, saya juga selalu berusaha untuk berpartisipasi dalam momen kebahagiaan dalam dimensi kehidupannya. Misalnya pada perayaan natal yang dilaksanakan olehnya, saya berpartisipasi bukan karena saya membenarkan apa yang diyakini dalam perayaan itu. Saya juga tidak sedang mengkhianati keyakinan saya, saya hanya menjalani dimensi kehidupan saya yang lain, selain dimensi berkeyakinan. Hidup ini indah, menjalani setiap dimensinya, dan mengatur switch on off  pola pikir sesuai dengan dimensi kehidupan yang sedang dijalani.






Sebuah harapan : Pancasila sebagai Identitas Bangsa





“… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

            Seperti kita ketahui bersama bahwa paragraf diatas merupakan potongan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (RI). Jelas dinyatakan di akhir paragraf tersebut bahwa dasar Negara RI adalah lima sila yang lebih sering kita kenal sebagai Pancasila. Itu artinya segala hal yang berkenaan dengan Negara RI haruslah berdasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Yakni haruslah sesuai dengan apa yang menjadi landasan dan tujuan dari didirikannya Negara RI. Oleh karena itu, siapapun yang menjalankan dan mengisi kemerdekaan RI haruslah manusia yang menjadikan pancasila sebagai dasar hidup, pedoman dalam berfikir, berucap dan bertindak.
            Sebuah dasar yang kemudian diterapkan secara menyeluruh oleh semua komponen bangsa, akan menjadi identitas dari bangsa tersebut. Adapun pengertian dari identitas menurut KBBI adalah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang; jati diri. Ciri-ciri tersebut akan dapat dinyatakan keberadaannya, ketika ciri tersebut benar-benar terjadi. Sama halnya seperti sebuah segi empat, ia akan dapat dikatakan sebagai persegi, jika dan hanya jika dia mempunyai empat sisi yang sama panjang dan 4 sudut yang sama besar. Kedua hal tersebut merupakan karaktersistik atau identitas sebuah persegi, jadi ketika kedua karakteristik tersebut dapat dibuktikan maka sebuah segi empat baru dapat dikatakan sebagai persegi. Dengan demikian, jika logika sederhana tersebut diterapkan pada eksistensi dasar Negara kita, yakni pancasila maka pancasila barulah dapat menjadi identitas bangsa Indonesia jika dan hanya jika semua komponen bangsa melaksanakan dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
            Akan tetapi, pada kenyataannya kita dapat merefleksikan pelaksanaan dasar Negara kita tersebut. Mari kita mulai dari sila pertama, Ketuhanan yang maha Esa. Menilik sedikit tentang makna dari sila pertama, jika ketuhanan yang maha esa dijadikan sebagai dasar Negara kita. Itu artinya segala hal yang dilaksanakan di Negara kita ini haruslah berlandaskan pada Tuhan, pada apa yang diperintahkan Tuhan. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia haruslah memiliki keyakinan atau kepercayaan terhadap Tuhan. Hal tersebut dijamin oleh Negara yang dibuktikan oleh UUD RI pasal 29 bahwa setiap penduduk berhak untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya tersebut. Namun, hingga saat ini masih saja tersiar kabar mengenai tindakan-tindakan yang tidak sejalan dengan UUD tersebut, yakni berita tentang penyegelan beberapa rumah ibadah, seperti Gereja Pantekosta, Gereja Kristen Rahmani Indonesia (GKRI), dan Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) dan Masjid Al Misbah tempat beribadah jamaah Ahmadiyah di Bekasi. Terlepas dari semua alasan normatif atas penyegelan itu, baik tidak adanya surat Izin Mendirikan Bangunan untuk gereja ataupun surat keputusan bersama 3 menteri mengenai pembekuan jamaah Ahmadiyah, namun jika dilihat dari sudut pandang para warga korban penyegelan, tindakan-tindakan tersebut tidak sesuai dengan nilai yang terkandung dalam sila pertama dasar Negara kita, berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa. Sepertinya diajaran agama manapun, Tuhan selalu mengajarkan kebaikan dan persaudaraan, bukan penyegelan terhadap tempat ibadah ataupun pemaksaan terhadap suatu keyakinan. 
            Disamping itu, penerapan sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, masih dapat disangkal oleh beberapa kejadian-kejadian yang menyedihkan. Dari sila kedua tersebut kita dapat melihat dua kata sifat yang seharusnya senantiasa dimiliki oleh bangsa Indonesia yakni adil dan beradab. Namun, sulit rasanya jika harus mengatakan adil ketika kesetaraan hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitaspun masih belum terealisasi. Hanya segelintir saja guru-guru yang mau menjadi pegawai negeri dan ditempatkan di pedesaan. Kebanyakan masih tetap pada perilaku yang tidak mencerminkan pendidik yakni menyogok untuk dipindahtugaskan ke kota setelah diangkat menjadi pegawai negeri. Selain itu, kata beradab juga masih terasa sulit disisipkan pada bangsa Indonesia saat ini. Terutama saat melihat tayangan di Televisi Indonesia, hampir seluruh stasiun TV di Indonesia memiliki siaran mengenai gosip selebriti. Siaran tersebut kebanyakan hanya memberitakan hal-hal yang tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap kemajuan bangsa, bahkan dapat berdampak pada pola pikir bangsa dan kebiasaan yang tidak cerdas seperti kegiatan memperbincangkan kekurangan orang lain, menduga-duga hal-hal yang belum jelas kebenarannya. Siaran-siaran tersebut rasanya menjadi karakteristik yang tidak sesuai dengan nilai dalam sila kedua dasar Negara kita. Terlebih, ketika disiarkannya berita tentang lima anak SMA yang mengunggah video konyol mereka saat menari dan menjadikan ibadah shalat sebagai lelucon. Tidak tahu siapa yang perlu disalahkan, para remaja tersebut, orang tua, guru, sekolah, pers atau  pemerintah, namun yang pasti hal tersebut belumlah dapat dijadikan bukti eksistensi manusia-manusia yang beradab.
            Persatuan Indonesia. Haruskah menjadi satu? Bukan, rasanya bukan itu maknanya, seperti yang pernah diungkapkan Pandji Pragiwaksono (2011) dalam bukunya Nasionalisme, Indonesia tidak perlu menjadi satu, cukup dengan BERSATU. Hal tersebut jelas nyata karena dengan keberagaman yang terdapat pada bangsa Indonesia rasanya sulit menjadikannya satu. Nilai-nilai kedaerahan seperti peraturan dan norma kedaerahan, jika tidak mau bersatu dan berjalan beriringan maka akan senantiasa berbenturan. Seperti halnya bentrok warga yang terjadi di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, 30 Maret 2013 lalu. Dikutip dari Media Indonesia, bahwa bentrok antara warga Kampung Bombay dan Holat dipicu karena dendam lama. Itu menunjukan bahwa masih terdapat warga Negara Indonesia yang berselisih dan tidak mau bersatu, memiliki dendam dan telah beberapa kali melakukan kekerasan bahkan pembunuhan.
            Penerapan pancasila lainnya yaitu penerapan sila keempat yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sudah dapat kita ketahui bersama bahwa kedaulatan di Negara kita tercinta ini dikelola oleh suatu pemerintahan yang didalamnya terdapat para pemimpin yang berasal dari rakyat. Para wakil rakyat yang harus mengutamakan kepentingan rakyat termasuk dalam menetapkan kebijakan. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah semua kebijakan tersebut sudah ditetapkan dan dilaksanakan berdasarkan pada hikmat kebijaksanaan. Data yang diberikan oleh Kemetrian Dalam Negeri dan kemudian diberitakan oleh tempo menjadi jawaban alternatif dari pertanyaan tersebut. Data tersebut menjabarkan bahwa sepanjang 2004 hingga 2012, di tingkat provinsi, dari total 2008 anggota DPRD di seluruh Indonesia, setidaknya ada 431 yang terlibat korupsi. Sementara di tingkat kabupaten dan kota, dari total 16.267 kepala daerah, ada 2.553 yang terlibat kasus. Jika dalam mengelola kekayaan rakyat saja sudah tidak jujur, bagaimana dapat menjalankan pemerintahan dengan bijaksana.
            serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” merupakan poin terakhir dari dasar Negara kita. Adapun, sebagian dari seluruh rakyat Indonesia yang berhak mendapatkan keadaan sosial tersebut diantaranya adalah para penyandang disabilitas yang di Indonesia berjumlah 6.7 juta jiwa (Data Depkes 2011). Akan tetapi, berapa banyak fasilitas sosial yang sampai saat ini tidak dapat diakses oleh para penyandang disabilitas tersebut? Ambil saja bus trans Jakarta sebagai contoh, didalam bus disediakan tempat khusus bagi penyandang disabilitas, namun akses menuju halte saja tidak dapat diakses oleh para penyandang tuna daksa. Selain itu, sebuah maskapai penerbangan juga beberapa waktu lalu diberitakan memberikan perlakuan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Melalui situs pemberitaan hukumonline.com, seorang penyandang disabilitas, Cucu Saidah menjelaskan bahwa Maskapai penerbangan tersebut melakukan upaya pelepasan tanggung jawab bila terjadi sesuatu pada penumpang penyandang disabilitas. Perlakuan diskriminatif tersebut dibuktikan dengan terdapatnya surat pernyataan khusus bagi para penyandang disabilitas sebelum melakukan penerbangan domestik maupun luar negeri.
            Oleh karena itu, dilihat dari penerapannya hingga sekarang, pancasila sebagai identitas bangsa masih menjadi harapan. Hal tersebut dikarenakan pancasila belum dapat diterapkan secara menyeluruh. Sebagaimana dijelaskan oleh Franz Magnis Suseno (2000) dalam Agus Wahyudi bahwa pancasila lebih tepat disebut sebagai kerangka nilai atau cita-cita luhur bangsa. Itu berarti, pancasila merupakan sebuah kondisi ideal yang merupakan harapan, cita-cita, tujuan bangsa Indonesia. Dengan demikian, penerapan pancasila sebagai dasar dan arahan seluruh proses pelaksanaan bernegara harus terus diupayakan. Masing-masing individu di Indonesia seyogianya terus menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam dasar Negara kita, Pancasila.




Sumber :
Pragiwaksono, P. 2011. Nasionalisme. Yogyakarta : Bentang
Wahyudi, A. Ideologi Pancasila : Doktrin yang komprehensif atau Konsepsi Politis. Diunduh dari http://sse-elearning.net/mod/resource/view.php?id=2624