Kamis, 15 Agustus 2013

Sebuah harapan : Pancasila sebagai Identitas Bangsa





“… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

            Seperti kita ketahui bersama bahwa paragraf diatas merupakan potongan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (RI). Jelas dinyatakan di akhir paragraf tersebut bahwa dasar Negara RI adalah lima sila yang lebih sering kita kenal sebagai Pancasila. Itu artinya segala hal yang berkenaan dengan Negara RI haruslah berdasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Yakni haruslah sesuai dengan apa yang menjadi landasan dan tujuan dari didirikannya Negara RI. Oleh karena itu, siapapun yang menjalankan dan mengisi kemerdekaan RI haruslah manusia yang menjadikan pancasila sebagai dasar hidup, pedoman dalam berfikir, berucap dan bertindak.
            Sebuah dasar yang kemudian diterapkan secara menyeluruh oleh semua komponen bangsa, akan menjadi identitas dari bangsa tersebut. Adapun pengertian dari identitas menurut KBBI adalah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang; jati diri. Ciri-ciri tersebut akan dapat dinyatakan keberadaannya, ketika ciri tersebut benar-benar terjadi. Sama halnya seperti sebuah segi empat, ia akan dapat dikatakan sebagai persegi, jika dan hanya jika dia mempunyai empat sisi yang sama panjang dan 4 sudut yang sama besar. Kedua hal tersebut merupakan karaktersistik atau identitas sebuah persegi, jadi ketika kedua karakteristik tersebut dapat dibuktikan maka sebuah segi empat baru dapat dikatakan sebagai persegi. Dengan demikian, jika logika sederhana tersebut diterapkan pada eksistensi dasar Negara kita, yakni pancasila maka pancasila barulah dapat menjadi identitas bangsa Indonesia jika dan hanya jika semua komponen bangsa melaksanakan dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
            Akan tetapi, pada kenyataannya kita dapat merefleksikan pelaksanaan dasar Negara kita tersebut. Mari kita mulai dari sila pertama, Ketuhanan yang maha Esa. Menilik sedikit tentang makna dari sila pertama, jika ketuhanan yang maha esa dijadikan sebagai dasar Negara kita. Itu artinya segala hal yang dilaksanakan di Negara kita ini haruslah berlandaskan pada Tuhan, pada apa yang diperintahkan Tuhan. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia haruslah memiliki keyakinan atau kepercayaan terhadap Tuhan. Hal tersebut dijamin oleh Negara yang dibuktikan oleh UUD RI pasal 29 bahwa setiap penduduk berhak untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya tersebut. Namun, hingga saat ini masih saja tersiar kabar mengenai tindakan-tindakan yang tidak sejalan dengan UUD tersebut, yakni berita tentang penyegelan beberapa rumah ibadah, seperti Gereja Pantekosta, Gereja Kristen Rahmani Indonesia (GKRI), dan Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) dan Masjid Al Misbah tempat beribadah jamaah Ahmadiyah di Bekasi. Terlepas dari semua alasan normatif atas penyegelan itu, baik tidak adanya surat Izin Mendirikan Bangunan untuk gereja ataupun surat keputusan bersama 3 menteri mengenai pembekuan jamaah Ahmadiyah, namun jika dilihat dari sudut pandang para warga korban penyegelan, tindakan-tindakan tersebut tidak sesuai dengan nilai yang terkandung dalam sila pertama dasar Negara kita, berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa. Sepertinya diajaran agama manapun, Tuhan selalu mengajarkan kebaikan dan persaudaraan, bukan penyegelan terhadap tempat ibadah ataupun pemaksaan terhadap suatu keyakinan. 
            Disamping itu, penerapan sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, masih dapat disangkal oleh beberapa kejadian-kejadian yang menyedihkan. Dari sila kedua tersebut kita dapat melihat dua kata sifat yang seharusnya senantiasa dimiliki oleh bangsa Indonesia yakni adil dan beradab. Namun, sulit rasanya jika harus mengatakan adil ketika kesetaraan hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitaspun masih belum terealisasi. Hanya segelintir saja guru-guru yang mau menjadi pegawai negeri dan ditempatkan di pedesaan. Kebanyakan masih tetap pada perilaku yang tidak mencerminkan pendidik yakni menyogok untuk dipindahtugaskan ke kota setelah diangkat menjadi pegawai negeri. Selain itu, kata beradab juga masih terasa sulit disisipkan pada bangsa Indonesia saat ini. Terutama saat melihat tayangan di Televisi Indonesia, hampir seluruh stasiun TV di Indonesia memiliki siaran mengenai gosip selebriti. Siaran tersebut kebanyakan hanya memberitakan hal-hal yang tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap kemajuan bangsa, bahkan dapat berdampak pada pola pikir bangsa dan kebiasaan yang tidak cerdas seperti kegiatan memperbincangkan kekurangan orang lain, menduga-duga hal-hal yang belum jelas kebenarannya. Siaran-siaran tersebut rasanya menjadi karakteristik yang tidak sesuai dengan nilai dalam sila kedua dasar Negara kita. Terlebih, ketika disiarkannya berita tentang lima anak SMA yang mengunggah video konyol mereka saat menari dan menjadikan ibadah shalat sebagai lelucon. Tidak tahu siapa yang perlu disalahkan, para remaja tersebut, orang tua, guru, sekolah, pers atau  pemerintah, namun yang pasti hal tersebut belumlah dapat dijadikan bukti eksistensi manusia-manusia yang beradab.
            Persatuan Indonesia. Haruskah menjadi satu? Bukan, rasanya bukan itu maknanya, seperti yang pernah diungkapkan Pandji Pragiwaksono (2011) dalam bukunya Nasionalisme, Indonesia tidak perlu menjadi satu, cukup dengan BERSATU. Hal tersebut jelas nyata karena dengan keberagaman yang terdapat pada bangsa Indonesia rasanya sulit menjadikannya satu. Nilai-nilai kedaerahan seperti peraturan dan norma kedaerahan, jika tidak mau bersatu dan berjalan beriringan maka akan senantiasa berbenturan. Seperti halnya bentrok warga yang terjadi di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, 30 Maret 2013 lalu. Dikutip dari Media Indonesia, bahwa bentrok antara warga Kampung Bombay dan Holat dipicu karena dendam lama. Itu menunjukan bahwa masih terdapat warga Negara Indonesia yang berselisih dan tidak mau bersatu, memiliki dendam dan telah beberapa kali melakukan kekerasan bahkan pembunuhan.
            Penerapan pancasila lainnya yaitu penerapan sila keempat yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sudah dapat kita ketahui bersama bahwa kedaulatan di Negara kita tercinta ini dikelola oleh suatu pemerintahan yang didalamnya terdapat para pemimpin yang berasal dari rakyat. Para wakil rakyat yang harus mengutamakan kepentingan rakyat termasuk dalam menetapkan kebijakan. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah semua kebijakan tersebut sudah ditetapkan dan dilaksanakan berdasarkan pada hikmat kebijaksanaan. Data yang diberikan oleh Kemetrian Dalam Negeri dan kemudian diberitakan oleh tempo menjadi jawaban alternatif dari pertanyaan tersebut. Data tersebut menjabarkan bahwa sepanjang 2004 hingga 2012, di tingkat provinsi, dari total 2008 anggota DPRD di seluruh Indonesia, setidaknya ada 431 yang terlibat korupsi. Sementara di tingkat kabupaten dan kota, dari total 16.267 kepala daerah, ada 2.553 yang terlibat kasus. Jika dalam mengelola kekayaan rakyat saja sudah tidak jujur, bagaimana dapat menjalankan pemerintahan dengan bijaksana.
            serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” merupakan poin terakhir dari dasar Negara kita. Adapun, sebagian dari seluruh rakyat Indonesia yang berhak mendapatkan keadaan sosial tersebut diantaranya adalah para penyandang disabilitas yang di Indonesia berjumlah 6.7 juta jiwa (Data Depkes 2011). Akan tetapi, berapa banyak fasilitas sosial yang sampai saat ini tidak dapat diakses oleh para penyandang disabilitas tersebut? Ambil saja bus trans Jakarta sebagai contoh, didalam bus disediakan tempat khusus bagi penyandang disabilitas, namun akses menuju halte saja tidak dapat diakses oleh para penyandang tuna daksa. Selain itu, sebuah maskapai penerbangan juga beberapa waktu lalu diberitakan memberikan perlakuan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Melalui situs pemberitaan hukumonline.com, seorang penyandang disabilitas, Cucu Saidah menjelaskan bahwa Maskapai penerbangan tersebut melakukan upaya pelepasan tanggung jawab bila terjadi sesuatu pada penumpang penyandang disabilitas. Perlakuan diskriminatif tersebut dibuktikan dengan terdapatnya surat pernyataan khusus bagi para penyandang disabilitas sebelum melakukan penerbangan domestik maupun luar negeri.
            Oleh karena itu, dilihat dari penerapannya hingga sekarang, pancasila sebagai identitas bangsa masih menjadi harapan. Hal tersebut dikarenakan pancasila belum dapat diterapkan secara menyeluruh. Sebagaimana dijelaskan oleh Franz Magnis Suseno (2000) dalam Agus Wahyudi bahwa pancasila lebih tepat disebut sebagai kerangka nilai atau cita-cita luhur bangsa. Itu berarti, pancasila merupakan sebuah kondisi ideal yang merupakan harapan, cita-cita, tujuan bangsa Indonesia. Dengan demikian, penerapan pancasila sebagai dasar dan arahan seluruh proses pelaksanaan bernegara harus terus diupayakan. Masing-masing individu di Indonesia seyogianya terus menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam dasar Negara kita, Pancasila.




Sumber :
Pragiwaksono, P. 2011. Nasionalisme. Yogyakarta : Bentang
Wahyudi, A. Ideologi Pancasila : Doktrin yang komprehensif atau Konsepsi Politis. Diunduh dari http://sse-elearning.net/mod/resource/view.php?id=2624



Tidak ada komentar:

Posting Komentar