“… maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Seperti kita ketahui bersama bahwa
paragraf diatas merupakan potongan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (RI). Jelas dinyatakan di akhir paragraf tersebut bahwa
dasar Negara RI adalah lima sila yang lebih sering kita kenal sebagai
Pancasila. Itu artinya segala hal yang berkenaan dengan Negara RI haruslah
berdasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Yakni haruslah
sesuai dengan apa yang menjadi landasan dan tujuan dari didirikannya Negara RI.
Oleh karena itu, siapapun yang menjalankan dan mengisi kemerdekaan RI haruslah
manusia yang menjadikan pancasila sebagai dasar hidup, pedoman dalam berfikir,
berucap dan bertindak.
Sebuah dasar yang kemudian
diterapkan secara menyeluruh oleh semua komponen bangsa, akan menjadi identitas
dari bangsa tersebut. Adapun pengertian dari identitas menurut KBBI adalah
ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang; jati diri. Ciri-ciri tersebut akan
dapat dinyatakan keberadaannya, ketika ciri tersebut benar-benar terjadi. Sama
halnya seperti sebuah segi empat, ia akan dapat dikatakan sebagai persegi, jika
dan hanya jika dia mempunyai empat sisi yang sama panjang dan 4 sudut yang sama
besar. Kedua hal tersebut merupakan karaktersistik atau identitas sebuah
persegi, jadi ketika kedua karakteristik tersebut dapat dibuktikan maka sebuah
segi empat baru dapat dikatakan sebagai persegi. Dengan demikian, jika logika
sederhana tersebut diterapkan pada eksistensi dasar Negara kita, yakni pancasila
maka pancasila barulah dapat menjadi identitas bangsa Indonesia jika dan hanya
jika semua komponen bangsa melaksanakan dan menerapkan nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila.
Akan tetapi, pada kenyataannya kita
dapat merefleksikan pelaksanaan dasar Negara kita tersebut. Mari kita mulai
dari sila pertama, Ketuhanan yang maha Esa. Menilik sedikit tentang makna dari
sila pertama, jika ketuhanan yang maha esa dijadikan sebagai dasar Negara kita.
Itu artinya segala hal yang dilaksanakan di Negara kita ini haruslah
berlandaskan pada Tuhan, pada apa yang diperintahkan Tuhan. Oleh karena itu,
setiap warga Negara Indonesia haruslah memiliki keyakinan atau kepercayaan
terhadap Tuhan. Hal tersebut dijamin oleh Negara yang dibuktikan oleh UUD RI pasal
29 bahwa setiap penduduk berhak untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan
agama dan kepercayaannya tersebut. Namun, hingga saat ini masih saja tersiar
kabar mengenai tindakan-tindakan yang tidak sejalan dengan UUD tersebut, yakni
berita tentang penyegelan beberapa rumah ibadah, seperti Gereja Pantekosta,
Gereja Kristen Rahmani Indonesia (GKRI), dan Gereja HKBP (Huria Kristen Batak
Protestan) dan Masjid Al Misbah tempat beribadah jamaah Ahmadiyah di Bekasi. Terlepas
dari semua alasan normatif atas penyegelan itu, baik tidak adanya surat Izin
Mendirikan Bangunan untuk gereja ataupun surat keputusan bersama 3 menteri
mengenai pembekuan jamaah Ahmadiyah, namun jika dilihat dari sudut pandang para
warga korban penyegelan, tindakan-tindakan tersebut tidak sesuai dengan nilai
yang terkandung dalam sila pertama dasar Negara kita, berdasar pada Ketuhanan
yang Maha Esa. Sepertinya diajaran agama manapun, Tuhan selalu mengajarkan kebaikan
dan persaudaraan, bukan penyegelan terhadap tempat ibadah ataupun pemaksaan
terhadap suatu keyakinan.
Disamping itu, penerapan sila kedua,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, masih dapat disangkal oleh beberapa
kejadian-kejadian yang menyedihkan. Dari sila kedua tersebut kita dapat melihat
dua kata sifat yang seharusnya senantiasa dimiliki oleh bangsa Indonesia yakni
adil dan beradab. Namun, sulit rasanya jika harus mengatakan adil ketika
kesetaraan hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitaspun masih belum
terealisasi. Hanya segelintir saja guru-guru yang mau menjadi pegawai negeri
dan ditempatkan di pedesaan. Kebanyakan masih tetap pada perilaku yang tidak
mencerminkan pendidik yakni menyogok untuk dipindahtugaskan ke kota setelah diangkat
menjadi pegawai negeri. Selain itu, kata beradab juga masih terasa sulit
disisipkan pada bangsa Indonesia saat ini. Terutama saat melihat tayangan di
Televisi Indonesia, hampir seluruh stasiun TV di Indonesia memiliki siaran
mengenai gosip selebriti. Siaran tersebut kebanyakan hanya memberitakan hal-hal
yang tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap kemajuan bangsa, bahkan dapat
berdampak pada pola pikir bangsa dan kebiasaan yang tidak cerdas seperti kegiatan
memperbincangkan kekurangan orang lain, menduga-duga hal-hal yang belum jelas
kebenarannya. Siaran-siaran tersebut rasanya menjadi karakteristik yang tidak
sesuai dengan nilai dalam sila kedua dasar Negara kita. Terlebih, ketika
disiarkannya berita tentang lima anak SMA yang mengunggah video konyol mereka
saat menari dan menjadikan ibadah shalat sebagai lelucon. Tidak tahu siapa yang
perlu disalahkan, para remaja tersebut, orang tua, guru, sekolah, pers atau pemerintah, namun yang pasti hal tersebut
belumlah dapat dijadikan bukti eksistensi manusia-manusia yang beradab.
Persatuan Indonesia. Haruskah
menjadi satu? Bukan, rasanya bukan itu maknanya, seperti yang pernah
diungkapkan Pandji Pragiwaksono (2011) dalam bukunya Nasionalisme, Indonesia
tidak perlu menjadi satu, cukup dengan BERSATU. Hal tersebut jelas nyata karena
dengan keberagaman yang terdapat pada bangsa Indonesia rasanya sulit
menjadikannya satu. Nilai-nilai kedaerahan seperti peraturan dan norma
kedaerahan, jika tidak mau bersatu dan berjalan beriringan maka akan senantiasa
berbenturan. Seperti halnya bentrok warga yang terjadi di Kota Timika,
Kabupaten Mimika, Papua, 30 Maret 2013 lalu. Dikutip dari Media Indonesia,
bahwa bentrok antara warga Kampung Bombay dan Holat dipicu karena dendam lama.
Itu menunjukan bahwa masih terdapat warga Negara Indonesia yang berselisih dan
tidak mau bersatu, memiliki dendam dan telah beberapa kali melakukan kekerasan
bahkan pembunuhan.
Penerapan pancasila lainnya yaitu
penerapan sila keempat yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Sudah dapat kita ketahui bersama bahwa
kedaulatan di Negara kita tercinta ini dikelola oleh suatu pemerintahan yang
didalamnya terdapat para pemimpin yang berasal dari rakyat. Para wakil rakyat
yang harus mengutamakan kepentingan rakyat termasuk dalam menetapkan kebijakan.
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah semua kebijakan tersebut sudah
ditetapkan dan dilaksanakan berdasarkan pada hikmat kebijaksanaan. Data yang
diberikan oleh Kemetrian Dalam Negeri dan kemudian diberitakan oleh tempo
menjadi jawaban alternatif dari pertanyaan tersebut. Data tersebut menjabarkan
bahwa sepanjang 2004 hingga 2012, di tingkat provinsi, dari total 2008 anggota
DPRD di seluruh Indonesia, setidaknya ada 431 yang terlibat korupsi. Sementara
di tingkat kabupaten dan kota, dari total 16.267 kepala daerah, ada 2.553 yang
terlibat kasus. Jika dalam mengelola kekayaan rakyat saja sudah tidak jujur,
bagaimana dapat menjalankan pemerintahan dengan bijaksana.
“serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
merupakan poin terakhir dari dasar Negara kita. Adapun, sebagian dari seluruh
rakyat Indonesia yang berhak mendapatkan keadaan sosial tersebut diantaranya
adalah para penyandang disabilitas yang di Indonesia berjumlah 6.7 juta jiwa
(Data Depkes 2011). Akan tetapi, berapa banyak fasilitas sosial yang sampai saat
ini tidak dapat diakses oleh para penyandang disabilitas tersebut? Ambil saja
bus trans Jakarta sebagai contoh, didalam bus disediakan tempat khusus bagi
penyandang disabilitas, namun akses menuju halte saja tidak dapat diakses oleh
para penyandang tuna daksa. Selain itu, sebuah maskapai penerbangan juga
beberapa waktu lalu diberitakan memberikan perlakuan diskriminatif terhadap
penyandang disabilitas. Melalui situs pemberitaan hukumonline.com, seorang
penyandang disabilitas, Cucu Saidah menjelaskan bahwa Maskapai penerbangan
tersebut melakukan upaya pelepasan tanggung jawab bila terjadi sesuatu pada
penumpang penyandang disabilitas. Perlakuan diskriminatif tersebut dibuktikan
dengan terdapatnya surat pernyataan khusus bagi para penyandang disabilitas
sebelum melakukan penerbangan domestik maupun luar negeri.
Oleh karena itu, dilihat dari
penerapannya hingga sekarang, pancasila sebagai identitas bangsa masih menjadi
harapan. Hal tersebut dikarenakan pancasila belum dapat diterapkan secara
menyeluruh. Sebagaimana dijelaskan oleh Franz Magnis Suseno (2000) dalam Agus
Wahyudi bahwa pancasila lebih tepat disebut sebagai kerangka nilai atau
cita-cita luhur bangsa. Itu berarti, pancasila merupakan sebuah kondisi ideal
yang merupakan harapan, cita-cita, tujuan bangsa Indonesia. Dengan demikian,
penerapan pancasila sebagai dasar dan arahan seluruh proses pelaksanaan
bernegara harus terus diupayakan. Masing-masing individu di Indonesia
seyogianya terus menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam dasar Negara
kita, Pancasila.
Sumber :
Pragiwaksono, P. 2011. Nasionalisme. Yogyakarta : Bentang
Wahyudi, A. Ideologi Pancasila : Doktrin yang komprehensif atau
Konsepsi Politis. Diunduh dari http://sse-elearning.net/mod/resource/view.php?id=2624
Tidak ada komentar:
Posting Komentar